(Oleh : Rozy Ahimsyah Pratama)
Free flows of good, free flows of investment, free flows of capital dan free flows of skilled labor. Benar, beberapa hal itulah yang akan dirasakan pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) per 31 desember 2015. Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia digamangkan dalam keadaan pesimis atau optimis dalam menghadapi MEA yang semakin hari semakin dekat.
Masyarakat Ekonomi ASEAN sendiri digadang-gadangkan sebagai instrument yang bertujuan untuk mengintegrasikan ekonomi kawasan ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau Asean Economic Community.
Background
Berangkat dari KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada 1997 dimana para pemimpin masing-masing negara ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan mendasar kawasan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020). Kemudian dilanjutkan pada KTT yang dilaksakan di Bali tahun 2003 yang memberikan keputusan bahwa MEA akan menjadi sebuah corong integrasi ekonomi kawasan ASEAN. Disamping Masyarakat Ekonomi Asean terdapat dua kesepakatan lainnya, pertama adalah ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Ketiga bentuk dan konsep kerjasama ini diharapkan dapat berjalan sinergis antar negara dan bekerja sama didalam membagun komunitas ASEAN. Awalnya komunitas ASEAN memiliki target pelaksanaan pada tahun 2020, namun keputusan pada KTT ke-12 tahun 2007 sepakat untuk melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN pada pahun 2015 seiring dengan lobby yang dilakukan pemerintah Indonesia yang mengusulkan 2015 akhir (31 Desember 2015) hal ini didukung oleh penandatangan deklarasi Cebu, ASEAN Concord II, dan ASEAN Vision 2020 mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas (Free trade area) barang, investasi, tenaga kerja profesional, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.
Bedasarakan Roadmap ASEAN Community, MEA akan mulai membentuk kawasan ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN menjadi dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi, mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas, memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAN.
Kini detik-detik pelaksanaan itu semakin dekat, Indonesia dihadapkan pada kebebesan dalam melakukan perdagangan antar regional ASEAN. Siapkah Indonesia menerima serbuan barang dan jasa dari negera tetangga dengan harga sangat kompetitif ?, Siapkah tenaga kerja Indonesia beradu skill dengan tenga professional negara ASEAN lain?. Pertanyaan itu tidaklah seharusnya ditanyakan kembali mengingat ASEAN Community tinggal beberapa saat lagi diberlakukan. Padangan terhadap pemberlakuan ASEAN Community selayaknya harus dengan pola melihat tantangan sebagai peluang. Kita harus mengahadapi dengan menegakkan kepala, membusungkan dada dan optimistis terhadap kemampuan sendiri untuk dapat survive pada komunitas ASEAN ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar