Kota
Lubuklinggau (Dahulu Daerah Tingkat II berstatus Kota Madya) adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat
wilayah propinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0”
- 103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan
berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu. Status
"kota" untuk Lubuklinggau diberikan melalui UU No. 7 Tahun 2001 dan
diresmikan pada 17 Agustus 2001,
Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas
Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota
Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District
Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder
District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942-1945
Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah
kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota
Pemerintahan Propinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau
menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota
Keresidenan Palembang.
Pada
tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi
Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota
Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi
Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi
Daerah Otonom.
Pembangunan
Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala
permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang
dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan
yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat
mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah
yang lebih maju menuju Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada
posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi,
Provinsi Bengkulu serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan
merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara
Pulau Sumatera.
Luas wilayah kota Lubuklinggau berdasarkan undang-undang no . 7 tahun 2001 seluas 401,50 Km atau 40.150 Ha yang meliputi 8 wilayah kecamatan dan 72 kelurahan. Kota Lubuklinggau adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah propinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” - 103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu yang secara administratif mempunyai batas–batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan BKL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Tugu Mulyo Dan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Muara Beliti Dan Propinsi Bengkulu.
- Sebelah barat : Berbatasan dengan Propinsi Bengkulu
Salam wong linggau mas oji. saya jg pernah bikin artikel mengenai Pariwisata Kota Sebiduk Semare.Boleh banget kalau mau dikunjugi balik :D
BalasHapusBlognya keren :)
Terimakasih mba Dewi, udah dikunjungi balik blognya... Blog anda jg keren :)
Hapus