Bismillah.
Memang benar mencukur rambut secara tidak rata atau disebut
dengan Qoza’ (yakni sebagian rambut kepala dicukur dan sebagian yg lain
dibiarkan) adalah trmasuk perbuatan yg dilarang dlm syariat Islam. Dan
para ulama telah mnyatakan bhwa hal tsb hukumnya makruh. Berikut ini
akan sy sebutkan hadits yg melarangnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah (shallallahu
alaihi wasallam, pent) melarang Qoza’ (yakni mencukur sebagian rambut
dan membiarkan sebagian lainnya, pent).”. (HR. Bukhori V/2214 no.5577
bab Al-Qoza’, dan Muslim III/1675 no.2120, bab Karohatu Al-Qoza’).
Dan di dalam hadits lain, diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dia berkata:
رأى النبي صلى الله عليه وسلم صبياً قد حلق بعض شعر رأسه وترك بعضاً فقال: (احلقه كله أو دعه كله)
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang anak yang
dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka
beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda: “Cukurlah
seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya.” (HR. Ahmad II/88, Abu Dawud
no. 4195, dan An-Nasa-i no.5048).
Imam An-Nawawi rahimahullah
berkata: “Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan makruhnya hukum
qoza’ kecuali jika ada keperluan seperti pengobatan atau bekam.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan ini termasuk
kesempurnaan kecintaan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu
alaihi wasallam terhadap sikap adil. Karena sesungguhnya Dia senantiasa
memerintahkan keadilan sekalipun dlm urusan pribadi seseorang. Dimana
Allah telah melarangnya mencukur sebagian rambut kepalanya dan
membiarkan sebagian rambut yang lain (tanpa dicukur). Sebab yg demikian
itu trmasuk bentuk kezholiman trhadap (kulit) kepala, yaitu dengan
membiarkan sebagiannya tertutupi rambut dan sebagian yg lain terbuka.”
(Lihat Tuhfatul Maudud hal.64).
Oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Jadi gimana pendapatmu? Masih suka Qaza' setelah baca artikel ini? Yang normal-normal ajalah, ente tetep cakep kok :)
"Sesungguhnya Rasulullah menegah daripada melakukan Qaza" HR. Bukhari dan Muslim
jadi yang bener itu makruh apa haram? di teks tulisnya makruh, di gambarnya haram. jadi ragu2 kalo cukur
BalasHapus