Bismillah.
Memang benar mencukur rambut secara tidak rata atau disebut
dengan Qoza’ (yakni sebagian rambut kepala dicukur dan sebagian yg lain
dibiarkan) adalah trmasuk perbuatan yg dilarang dlm syariat Islam. Dan
para ulama telah mnyatakan bhwa hal tsb hukumnya makruh. Berikut ini
akan sy sebutkan hadits yg melarangnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ