Minggu, 03 November 2013

Qaza' (mencukur sebagian rambut), DILARANG Dalam Islam.

 
Bismillah. 
Memang benar mencukur rambut secara tidak rata atau disebut dengan Qoza’ (yakni sebagian rambut kepala dicukur dan sebagian yg lain dibiarkan) adalah trmasuk perbuatan yg dilarang dlm syariat Islam. Dan para ulama telah mnyatakan bhwa hal tsb hukumnya makruh. Berikut ini akan sy sebutkan hadits yg melarangnya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ