Rokok
memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang
membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan
harta adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok,
1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” (QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS. An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219)
Demikian
pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak
ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut
tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian
pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar,
sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya
Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak
jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ''Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya
setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang
merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat
kemungkaran seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari)
Bau
tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah
dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum
ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan
umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan
kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal
seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram.
Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal
asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang
yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam
jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok
yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa
makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami,
masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian
orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas.
Khusus bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami
katakan, “Jika rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid
atau tempat suci yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat
pemandian umum, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang
terlarang?”
Sebagian
orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban
kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap. Bukankah
makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
Konklusi :“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu
NO SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54
Perokok saya ibaratkan 'jin' dari golongan manusia heheh
BalasHapushaha iyakah mas? Bisa jadi bisa jadi. Hehe
BalasHapus