Waktu Imsak |
Dalam selebaran jadwal waktu shalat
yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di
Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di
bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak
ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Yang
dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba, orang-orang yang akan
berpuasa di hari itu tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan
hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat,
“waktu imsak” menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.
Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya “waktu imsak” 15 menit sebelum waktu fajar tiba?
Saudariku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.
Pertanyaan:
Di
sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum
fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut,
orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah
perbuatan semacam ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah ….
Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
An-Nawawi rahimahullah
berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum,
berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang
diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari,
4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang
dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan
kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada
sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, pent.)
saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda
dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan
anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam
beribadah.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya
tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar,
sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, “Ini termasuk
bid’ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar,
As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam
kitab-Nya Al-’Aziz,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
“Bilal
berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi
Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah ‘azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
“Celakalah
orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang
melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.” (H.r. Muslim, no. 2670)
(Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/12602/)
Demikianlah, Saudariku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri.
Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh
makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.
Semangat beribadah dan sikap
ekstra “hati-hati” yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan
dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak
perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal
berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah
berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan
diridhai-Nya. Amin ….
#EdisiRamadhan1434H
#EdisiRamadhan1434H
benar sekali itu tidak ada imnsya2an
BalasHapusHehe Sip sip.
HapusMakasih udah mampir.
Setuju saja dengan adanya imsak, dengan demikian kita dapat berhati2.
BalasHapusDan sikap hati2 itu tdaklah sgt berlebihan.
Karena 10-15 menit itu tidaklah terlalu panjag.
Dengan adanya waktu it, kita tidak hanya memikirkan makan dan minum untuk mengisi energi untk berpuasa, melainkan menggunakan wkt trsbt untk siap2 menunaikan sholat shubuh dan meramaikan masjid. Bukankah sholat it sebaiknya di awal wktu.
Mungkin jika tidak ada imsak, maka kita dapat berlebih-lebihan dlam makan, minum dan melakukan kegiatan lain saat sahur dan tak ingat wkt sholat.
Sip mas 'anonim', imsakiyah dibuat krn esensinya agar berhati-hati sblm azan Shubuh :)
HapusMksh udah mampir ya.